Persyaratan Layanan Merchant
A. SETTLEMENT
1. Shopee akan memotong Biaya Layanan (termasuk PPN) yang menjadi hak Shopee dan biaya-biaya lainnya (apabila ada) dari dana Transaksi.
2. Selain Biaya Layanan sebagaimana disebut pada ayat (1) di atas, Shopee akan memotong biaya penarikan sebesar Rp3.000 (tiga ribu Rupiah) (termasuk PPN) dari dana Transaksi (“Biaya Penarikan”) untuk Merchant yang menggunakan rekening bank di selain PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Mandiri) and PT Bank Seabank Indonesia (SeaBank) sebagai rekening pilihan untuk pembayaran Dana Settlement (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Shopee memiliki hak untuk mengubah Biaya Penarikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant dan Merchant akan dianggap menyetujui perubahan tersebut dengan tetap menggunakan Layanan.
3. Sisa dana Transaksi setelah dipotong sebagaimana tersebut di atas (“Dana Settlement”) akan dibayarkan Shopee dalam waktu D+1 (satu) Hari Kerja dengan cara mentransfer jumlah tersebut ke rekening bank Merchant yang informasinya diberikan oleh Merchant secara terpisah dalam Formulir Pendaftaran Merchant ShopeeFood.
4. Sehubungan dengan pembayaran Dana Settlement sebagaimana disebut pada ayat (3) di atas, Merchant yang menggunakan bank di luar BCA, BNI, BRI, Mandiri dan SeaBank sebagai rekening pilihan untuk pembayaran Dana Settlement wajib memiliki saldo dan melakukan penarikan minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) pada Akun Merchant (Merchant Account) sebelum Shopee dapat mentransfer Dana Settlement kepada rekening bank pilihan Merchant dengan mengenakan Biaya Penarikan sebagaimana disebut di atas.
5. Shopee akan mengirimkan laporan harian yang berisikan (i) Transaksi yang terjadi 1 (satu) hari sebelumnya, (ii) pembayaran Dana Settlement 2 (dua) hari sebelumnya, dan (iii) penyesuaian (adjustment) Akun Merchant (apabila ada), ke alamat e-mail yang terdaftar atau cara lain yang ditentukan oleh Shopee.
6. Shopee akan menerbitkan tagihan (invoice) untuk digunakan oleh Merchant untuk mengklaim Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Layanan, jika ada, untuk dikirimkan melalui email atau cara lain yang ditentukan oleh Shopee kepada Merchant terkait dengan Biaya Layanan yang dipotong dari dana Transaksi.
B. SENGKETA ATAS SETTLEMENT
1. Jika Merchant tidak menyetujui perhitungan di atas, Merchant dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja atas perhitungan tersebut setelah Dana Settlement ditransfer.
2. Shopee akan menanggapi keberatan tersebut dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dan Para Pihak harus melakukan rekonsiliasi dan mencapai kesepakatan bersama.
3. Data Shopee bersifat konklusif.
4. Shopee berwenang untuk melakukan entri debet atau kredit ke Akun Merchant setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Merchant, kecuali diatur sebaliknya oleh Hukum Yang Berlaku, termasuk untuk memperbaiki kesalahan untuk tujuan rekonsiliasi.
5. Jika Shopee tidak dapat mendebet Akun Merchant, Shopee berwenang untuk mengajukan ulang debit, ditambah biaya yang berlaku, ke rekening bank yang Merchant gunakan untuk melakukan Transaksi dan/atau instruksi terkait atau instrumen pembayaran yang Merchant miliki dengan Shopee, atau melakukan penagihan secara langsung dengan cara menerbitkan tagihan kepada Merchant yang harus dibayarkan kepada Shopee dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal tagihan.
C. TERKAIT PAJAK
1. Apabila Merchant hendak mendapatkan Faktur Pajak, Merchant wajib mengisi Formulir Permohonan Faktur Pajak (“Formulir”) yang tersedia pada tautan berikut ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeHqY8cs9Ticcj58p-8RRDVb9wT4e1ya1yoSv_LLXyVuJ_CVg/viewform , secara benar, lengkap, dan akurat. Informasi yang dimasukkan Merchant di dalam Formulir tersebut dapat dipakai oleh Shopee sejak tanggal informasi tersebut diajukan di dalam Formulir dan tidak berlaku surut.
2. Jika Merchant tidak mengisi Formulir tersebut maka Shopee tidak akan menerbitkan Faktur Pajak standar kepada Merchant. Sebaliknya Shopee akan menerbitkan Faktur Pajak dengan cara digunggung sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Merchant setuju untuk membebaskan Shopee dari kewajiban menyerahkan dokumen faktur pajak yang telah diterbitkan jika Merchant tidak mengisi Formulir.
3. Jika ada perbedaan antara informasi yang ditulis oleh Merchant di dalam Formulir dengan dokumen yang diunggah oleh Merchant, Shopee berhak untuk menggunakan hanya informasi yang ditulis oleh Merchant di dalam Formulir.
4. Setelah Merchant mengisi Formulir sebagaimana dimaksud di atas, Shopee akan menerbitkan Faktur Pajak, untuk dikirimkan melalui email atau cara lain yang ditentukan oleh Shopee kepada Merchant, untuk memungut PPN yang berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Shopee akan melakukan verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah ditulis oleh Merchant di dalam Formulir melalui sistem uploader efaktur. NPWP yang tidak berhasil diverifikasi oleh sistem uploader efaktur tidak akan digunakan di dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh Shopee. Shopee tidak berkewajiban untuk memberitahukan atau melakukan konfirmasi ulang kepada Merchant atas NPWP yang tidak berhasil diverifikasi tersebut.
5. Biaya Layanan dikenakan PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui mekanisme reimbursement, Shopee akan melunasi PPh Pasal 23 yang terutang setelah Merchant memberikan bukti potong PPh kepada Shopee.
6. Apabila terdapat perubahan terhadap informasi dan dokumen yang Merchant berikan melalui Formulir, Merchant wajib melaporkan perubahan data Merchant melalui https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeHqY8cs9Ticcj58p-8RRDVb9wT4e1ya1yoSv_LLXyVuJ_CVg/viewform dengan segera sehingga data Merchant selalu dalam kondisi benar, lengkap dan akurat. Perubahan informasi akan berlaku sejak tanggal data tersebut dilaporkan dan diterima oleh Shopee dan tidak berlaku surut. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Shopee kepada Merchant akan merujuk kepada informasi Merchant yang tertera di dalam Formulir pada saat dokumen tersebut diterbitkan. Shopee tidak berkewajiban untuk mengubah atau membetulkan informasi Merchant di dalam faktur pajak, setelah faktur pajak tersebut diterbitkan.
7. Merchant setuju untuk membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada Shopee dari dan atas seluruh klaim, tindakan, proses peradilan, atau tuntutan ganti rugi dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun yang mungkin timbul atas penerbitan Faktur Pajak sebagaimana disebutkan pada No. 2 atau dikarenakan informasi yang disampaikan Merchant melalui Formulir, yang tidak benar, menyesatkan, dan keliru.
8. Dengan mengisi Formulir, mendaftar, mendata (termasuk mendaftar dan mendata kembali), melakukan transaksi melalui Platform, menggunakan Platform, mengakses Platform, atau bertransaksi dengan Shopee, Merchant telah menerima dan memberikan persetujuan yang tidak dapat dicabut kembali untuk mengadakan perjanjian yang mengikat dengan Shopee atas Syarat dan Ketentuan terkait perpajakan yang tercantum dalam laman ini, yang berlaku sejak Merchant pertama kali mengakses Platform ini.
D. POINT OF SALES MATERIALS (POSM)
1. Shopee dapat menyediakan Point of Sales Materials (“POSM”) kepada Merchant untuk ditampilkan oleh Merchant di Outlet Merchant.
2. Dalam hal Shopee mendapatkan adanya kekurangan pada penampilan POSM, Shopee berhak untuk menambah POSM pada Outlet Merchant sesuai dengan standar Shopee.
3. Merchant wajib menyimpan dan memelihara aset POSM yang telah didistribusikan oleh Shopee.
E. KEBIJAKAN PROMOSI
1. Merchant dapat ikut serta dalam Program Diskon SKU (“Program Diskon SKU”) di mana Merchant dapat memberikan potongan harga atas Produk tertentu yang ditampilkan di Platform ShopeeFood. Program Diskon SKU tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Merchant.
2. Merchant dapat ikut serta dalam Program Diskon Langsung (“Program Diskon Langsung”) di mana merchant dapat memberikan potongan harga kepada Pelanggan atas jumlah total harga pesanan Pelanggan. Program Diskon Langsung tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Merchant.
3. Minimum diskon yang dapat diaplikasikan oleh Merchant untuk Program Diskon SKU adalah 0.01% dan maksimal diskon yang dapat diaplikasikan oleh Merchant untuk Program Diskon SKU adalah 99.99% untuk setiap Produk/SKU.
4. Minimum diskon yang dapat diaplikasikan oleh Merchant untuk Program Diskon Langsung adalah 1% dan maksimal diskon yang dapat diaplikasikan oleh Merchant untuk Program Diskon Langsung adalah 99% untuk setiap pesanan.
F. KEBIJAKAN EDC
1. Jika Shopee menyediakan mesin Electronic Data Capture (“EDC”) kepada Merchant sehubungan dengan kerja sama penyediaan layanan platform pemesanan dan pengantaran makanan di Platform ShopeeFood yang disediakan oleh Shopee (“Layanan ShopeeFood”), maka mesin EDC tersebut hanya dipinjamkan kepada Merchant selama periode Merchant bekerja sama dengan Shopee dalam Layanan ShopeeFood berdasarkan perjanjian antara Merchant dan Shopee (“Perjanjian”).
2. Mesin EDC dipinjamkan oleh Shopee kepada Merchant tanpa biaya apapun kecuali dalam hal mesin EDC hilang atau rusak sebagaimana diatur dalam bagian D.9 di bawah.
3. Shopee akan melakukan pemasangan dan berhak melakukan pengecekan dan pemeliharaan (maintenance) mesin EDC pada saat kapanpun sesuai dengan kebijakan Shopee sendiri dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Merchant.
4. Shopee akan memberikan pelatihan kepada Merchant atau pegawai Merchant mengenai cara mengoperasikan mesin EDC pada jadwal yang disepakati oleh Merchant dan Shopee.
5. Shopee akan memberikan dukungan teknis dan operasional terkait dengan mesin EDC sesuai dengan kebijakan Shopee sendiri, termasuk namun tidak terbatas kepada pasokan gulungan kertas thermal dan sambungan dan kuota internet untuk mesin EDC untuk digunakan hanya untuk keperluan transaksi Layanan ShopeeFood dan Shopee berhak memonitor penggunaan mesin EDC dan hal-hal tersebut pada kapan saja.
6. Mesin EDC harus ditempatkan di tempat/lokasi yang telah disepakati antara Merchant dan Shopee dan Merchant dilarang untuk memindahkan mesin EDC tersebut ke tempat/lokasi lain tanpa persetujuan sebelumnya dari Shopee.
7. Tanpa mengesampingkan hak Shopee dalam bagian D.3 di atas, Merchant harus memelihara dan menjaga keamanan dan keutuhan mesin EDC untuk menjaganya dalam keadaan baik pada setiap saat.
8. Merchant dilarang membongkar, memodifikasi, dan/atau merusak setiap dan seluruh bagian komponen mesin EDC.
9. Apabila mesin EDC hilang dan/atau rusak oleh karena sebab apapun termasuk namun tidak terbatas disebabkan oleh perbuatan Merchant sebagaimana tercantum dalam bagian D.8 di atas namun bukan karena keadaan kahar (force majeure) yang dapat dibuktikan kepada dan diterima oleh Shopee, maka Merchant harus membayar biaya penggantian / denda kepada Shopee sebesar Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah), belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Shopee akan membebankan dan menagihkan PPN kepada Merchant dengan cara menerbitkan faktur pajak kepada Merchant.
10. Shopee berhak untuk memotong biaya penggantian / denda dalam bagian D.9 di atas dari Akun Merchant (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian) atau menagih langsung kepada Merchant, sebagaimana sesuai menurut Shopee.
11. Dalam hal Merchant tidak lagi bekerja sama dalam Layanan ShopeeFood atau berakhirnya Perjanjian, maka Merchant berkewajiban untuk dengan segera atau dalam waktu yang ditentukan oleh Shopee, mengembalikan mesin EDC kepada Shopee dalam kondisi baik.
G. KONTEN PADA MENU MERCHANT
1. Shopee memiliki hak untuk mengkaji dan memverifikasi Produk yang disampaikan oleh Merchant untuk ditampilkan di Platform ShopeeFood. Merchant wajib menyediakan gambar menu Produk untuk ditampilkan pada Platform ShopeeFood. Dalam hal, Merchant gagal untuk memberikan Shopee informasi yang tepat sehubungan dengan konten menu Merchant atau logo Merchant, maka Shopee berhak untuk menggunakan gambar apapun yang tersedia untuk Shopee sehubungan dengan Merchant dan Produk Merchant.
2. Berdasarkan hasil kajian, Shopee akan memutuskan apakah Produk dapat ditampilkan di Platform ShopeeFood atau tidak.
3. Produk yang tidak dapat ditampilkan di Platform ShopeeFood adalah, antara lain, makanan dan minuman yang tidak lazim atau tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat luas berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Shopee.
4. Selain menjual makanan dan minuman, Merchant dapat menjual barang-barang yang dimaksudkan sebagai alat bantu makan dan minum dan/atau pembelian atau pengantaran Produk pada Platform ShopeeFood, yang mana barang-barang tersebut juga dikategorikan sebagai Produk yang akan dikaji dan diputuskan oleh Shopee untuk dapat ditampilkan di Platform ShopeeFood atau tidak.
5. Merchant dapat mengecek daftar Produk yang tidak boleh ditampilkan dan dijual pada Layanan ShopeeFood, Produk selain makanan dan minuman yang dapat dijual pada Layanan ShopeeFood, dan pedoman penamaan Produk pada Platform ShopeeFood, dalam link berikut: https://help.shopee.co.id/s/article/Syarat-dan-Ketentuan-Konten-Menu-di-ShopeeFood
6. Merchant dapat mengajukan permohonan untuk merubah nama kategori dan nama Menu. Shopee memiliki hak untuk memverifikasi perubahan tersebut untuk ditampilkan di Platform ShopeeFood.
7. Dalam hal Merchant mengajukan permohonan untuk menambah dan/atau mengubah kategori dan/atau menu Merchant pada Platform ShopeeFood yang melibatkan minuman beralkohol yang diharuskan oleh peraturan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (“SIUP-MB”), Merchant harus memberikan salinan SIUP-MB Merchant kepada Shopee pada saat permohonan tersebut. Merchant berkewajiban memastikan bahwa SIUP-MB yang dimiliki tetap berlaku dan berkewajiban untuk memberikan kepada Shopee salinan SIUP-MB Merchant yang baru/berlaku apabila masa berlaku SIUP-MB Merchant telah berakhir (sebagaimana relevan).
8. Persetujuan Shopee terhadap perubahan dan/atau penambahan kategori dan/atau menu Merchant pada Platform ShopeeFood sehubungan dengan minuman beralkohol akan bergantung pada diberikannya salinan SIUP-MB oleh Merchant kepada Shopee yang dianggap memadai oleh Shopee.
9. Perubahan atau penambahan konten pada Platform ShopeeFood harus mengikuti kebijakan ShopeeFood yang tertera pada SOP Merchant ini atau melalui tautan sebagaimana dimaksud dalam butir G.5 di atas.
10. Apabila pengajuan perubahan atau penambahan tersebut disetujui oleh Shopee, Merchant dapat melihat perubahan pada Platform ShopeeFood dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja dari tanggal pengajuan dikirimkan oleh Merchant.
11. Dalam hal Menu yang sudah terdaftar sebelumnya pada Platform ShopeeFood sudah tidak dijual lagi, Merchant dapat mematikan opsi menu tersebut pada Aplikasi ShopeeFood Merchant atau meminta Shopee untuk menghapus menu tersebut.
H. KEBIJAKAN TERKAIT PERMOHONAN DAN PENGAJUAN KEBERATAN PENGEMBALIAN DANA
1. Merchant dapat (dengan tunduk pada ketentuan di Pasal H ini) memberikan pengembalian dana kepada Pelanggan melalui Platform Shopee dalam keadaan-keadaan tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada, ketika Produk yang salah telah dikirimkan kepada Pelanggan, atau jika Pesanan hanya terpenuhi sebagian, maka Pelanggan dapat mengajukan pengembalian dana.
2. Merchant setuju dan mengerti bahwa: a. seluruh permintaan dan pemrosesan pengembalian dana hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Shopee dengan menekan tombol yang disediakan untuk pengembalian dana; b. Merchant tidak diperbolehkan untuk mengembalikan dana secara langsung kepada Pelanggan dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk pemberian uang tunai langsung kepada Pelanggan, kesepakatan melalui Mitra Pengemudi, dan/atau pemberian penggantian Produk baru. Merchant menyatakan dan menyetujui bahwa seluruh pengembalian dana terkait dengan kegagalan pemenuhan Pesanan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, akan dilakukan pada aplikasi Shopee dan Shopee akan memotong saldo pada Akun Merchant untuk tujuan pengembalian dana.
3. Khusus untuk Merchant tertentu yang telah ditentukan oleh Shopee, Merchant tersebut dapat menjalankan proses pengembalian dana langsung dengan cara Shopee memberikan nomor kontak Merchant kepada Pelanggan. Shopee akan memberitahukan Merchant apabila Merchant termasuk dalam kategori Merchant yang dapat melakukan pengembalian dana langsung kepada Pelanggan. Apabila Merchant tidak termasuk Merchant tertentu tersebut, maka ketentuan di dalam ayat (3) ini tidak berlaku dan seluruh pengembalian dana wajib dilakukan melalui aplikasi Shopee sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) di atas.
4. Shopee memiliki kewenangan tunggal dan absolut untuk melakukan investigasi permintaan pengembalian dana dan untuk memutuskan apakah permohonan tersebut disetujui atau ditolak dan Merchant setuju bahwa Merchant akan terikat pada keputusan Shopee tersebut.
5. Merchant memahami bahwa: a. Shopee akan mengirimkan e-mail terkait permintaan pengembalian dana dari Pelanggan terkait Pesanan kepada Merchant. b. Setelah e-mail dikirimkan oleh Shopee, Merchant memiliki waktu 2x24 jam untuk mengajukan permohonan keberatan pengembalian dana dengan cara membalas email customer service Shopee dan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait penyesuaian penolakan pengembalian dana tersebut. c. Apabila dalam waktu 2x24 jam setelah e-mail yang dimaksud di dalam poin (a) Merchant tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan permohonan keberatan atas permintaan pengembalian dana, maka Merchant akan dianggap telah menyetujui jumlah pengembalian dana.
I. KEBIJAKAN PEMBATALAN PESANAN
Merchant tidak dapat melakukan pembatalan atas Pesanan yang diterima.
Terakhir diubah pada tanggal Desember 2023
Ver. 19821








